JAKARTA (Panjimas.com) – Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
“Karena sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. “Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” ucapnya.
Padahal, seperti diberitakan, Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
“(Ahok) penyidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka,” kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu (16/11/2016) yang lalu.
Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.
Aktivis Justru Ditangkap
Berbeda dengan Ahok yang tidak ditahan dan masih bebas berkampanye, meski sudah menjadi tersangka, sekitar sepuluh orang tokoh nasional dan aktivis Indonesia justru ditangkap aparat dengan dugaan tuduhan makar, jelang Aksi Bela Islam III. Informasi penangkapan tersebut tersebar di dunia maya maupun media sosial, mereka diantaranya:
- Ahmad Dhani pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel San Pasific
- Eko pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP di rumahnya Perum Bekasi Selatan
- Brigjen (Purn) Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya
- Mayjen (Purn) Kivlan Zein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya komplek Gading Griya Lestari Blok H1 -15 jalan Pegangsaan Dua
- Firza Huzein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di hotel San Pasific, jam 04.30 WIB
- Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB
- Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00 WIB
- Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus.
- Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
- Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 WIB.
Sementara itu, Polri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi telah menangkap sepuluh orang dengan dugaan melakukan upaya permufakatan jahat.
“Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (2/12/2016).
Kesepuluh orang yang ditangkap, menurut dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
Delapan di antara mereka, menurut Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE,” katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesepuluh orang yang ditangkap, ia menjelaskan, langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
“Tidak ada perlawanan,” katanya tentang penangkapan mereka. [AW]