JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung melakukan penahanan atas tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu ia katakan usai bertemu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2016).
“Tujuan kita satu, ada kesamaan di mata hukum. Nah, kasus seperti ini tidak ada yang tidak ditahan selama prosesnya. Baik sejak penyidikan hingga pengadilan,” ujarnya.
“Hari ini karena kepolisian telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, maka momennya Kejaksaan harus menahan Ahok,” tambah Kapitra.
Dengan tidak ditahannya Ahok, menurutnya, ada preseden diskriminasi hukum dan terkesan ada kekuatan besar yang melindungi.
Terkait alasan Kejagung yang tak menahan Ahok, ia mengatakan, hal itu hanyalah alasan formil saja. Sedangkan secara yuridis harusnya Ahok ditahan.
Alasan yuridis yang dimaksud, kata dia, seperti mengulangi perbuatan yang mana itu diatur dalam pasal 21 KUHAP dan diperintahkan untuk ditahan.
“Terbukti setelah ditetapkan tersangka, Ahok menuduh macam-macam. Kejahatan mulut ini tidak akan berhenti kecuali dia ditahan,” tandas Kapitra. [RN/ Yahya G Nasrullah/INA]