JAKARTA,(Panjimas.com) – Muhammad Hidayat Simanjuntak aktifis Islam yang ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan Undang-undang ITE karena menggunggah video editan provokasi Kapolda pada demo 411 ditangguhkan penahanannya.
Hidayat yang melakukan aksi mogok makan selama 6 hari, nampaknya membuat pihak Pengacara mendesak Kepolisian menangguhkan penahanan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan adanya dua syarat permintaan maaf.
“Memang ada upaya untuk memfasilitasi yang namanya restorasi justice. Kepada saya diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolda Metro Jaya dengan dua cara. Pertama secara langsung bertemu Kapolda dan diminta mempublikasikan” ujarnya pada Panjimas, Selasa (29/11/2016).
Hidayat mengatakan bahwa perbuatannya memang membuat marah Kapolda Metro Jaya, terutama pada tulisan yang menyindir sang Jendral. Hal ini dia sampaikan berdasar keterangan dari Direktur Kriminal Khusus yang menangani kasusnya.
“Yang di kalimat terakhir ada tulisan, Bukannya elu yang Provokator Jendral?, namun kata Direktur Krimsus kesininya pak Kapolda sudah melunak. Artinya beliau berkenan menerima permintaan maaf, sehingga ditempuh restorasi justice namun belum dipastikan, tunggu SP3″ katanya.
Hidayat menceritakan selama ditahan di Polda dirinya mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Kepolisian. Sampai dirinya diperbolehkan pulang, dia tidak mengalami adanya kekerasan fisik.
“Alhamdulillah terhadap saya tidak terjadi hal itu” ujarnya. [SY]