JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah adanya kesempatan antara pihak Polri dan GNPF-MUI untuk menggelar Aksi Bela Islam III di Monas, maka Kapolri, Tito Karnavian mengumumkan kepada Perusahaan Otobus (PO) agar pihak pengelola PO memperbolehkan masyarakat yang ingin ikut Aksi Bela Islam III untuk menyewa armadanya.
“Maka saya tentunya meminta kepada seluruh jajaran saya juga kepolisian supaya PO, pusat pengangkutan dapat mengantarkan saudara-saudara kita,” ujar Kapolri, Tito Karnavian di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Perlu diketahui, sebelumnya, Kapolri, Tito Karnavian bersikukuh untuk tidak membolehkan digelarnya Aksi Bela Islam III di Bundaran HI, Tamrin dan Sudirman. Ia berpegang teguh pada Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Pasal 6.
“Kebebasan dan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak daripada warga negara, tapi itu tidak absolut, ada beberapa batasan,” imbuh Kapolri, Tito Karnavian di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Batasan-batasan tersebut, lanjutnya, adalah tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, kemudian tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Maka kami berpikir di Pasal 15 itu dikatakan, aksi yang bertentangan dengan Pasal 6 dapat dibubarkan,” tuturnya.
Kita juga menyampaikan, katanya, kepada para tokoh agar lebih baik tidak datang ke Jakarta, karena pasti akan dibubarkan.
“Kemudian kita juga meminta kepada perusahaan transportasi, karena kalo seandainya ikut membantu suatu potensi pelanggaran hukum juga akan menjadi masalah, itulah langkah-langkah pencegahan kita,” tambahnya.
Oleh karenanya, kesepakatan antara GNPF-MUI dan Polri yang membuahkan hasil untuk menggelar Aksi Bela Islam III di Monas, menurutnya, adalah hasil kesepakatan yang bagus dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Dengan adanya komunikasi yang sangat bagus, kita sudah mendapatkan solusi di Monas yang kami anggap tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. [DP]