YERUSALEM, (Panjimas,com) – Hanya karena mengumandangkan Adzan pada waktu Subuh, seorang Imam Masjid di Palestina dikenakan sanksi denda. Adzan Subuh itu dikumandangkan di kota Lod, sekitar 15 km arah Tenggara dari Tel Aviv, dilansir Haaretz.
Pihak berwenang di kota Lod kemudian menghukum denda seorang Imam Masjid Palestina karena mengumandangkan Adzan dengan menggunakan pengeras suara. Hukuman denda bagi Imam Palestina itu 750 shekel atau sekitar Rp 2,6 juta.
Imam masjid itu bernama Syaikh Mahmoud Alfar. Ia merupakan warga Palestina yang tinggal di lingkungan Shnir di Lod.
Hukuman denda bagi ini menjadi kasus pertama pemberian sanksi atas larangan Adzan, pasca diajukannya RUU Anti-Adzan Israel di Knesset.
Pihak keluarga Syaikh Alfar, pun tidak habis pikir, bahwa hanya karena kumandang Adzan, keluarganya didenda. Padahal solusi atas hal ini dapat dibicarakan melalui dialog.
“Tidak ada keraguan bahwa kota ini [Lod] mengambil keuntungan dari suasana dan pengajuan ‘RUU anti-Adzan’ dalam rangka agar tampak memerangi para muadzin di Lod, dengan mengutip ketetapan hukum yang akan menghalangi kami,” ujar, Syaikh Adel Alfar, saudara Imam Masjid Syaikh Mahmoud, kepada Haaretz.
“kami tidak akan tergoyahkan oleh ancaman dan denda semacam ini, dan kami selalu mengatakan bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan di meja perundingan melalui dialog dengan saling menghormati, bukan dengan kekerasan dan penegakan hukum.”, tegasnya.
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, telah memberikan dukungannya agar rancangan undang-undang Anti- Adzan ini dapat disahkan Parlemen Israel [Knesset], walaupun penduduk Muslim, Kristen, dan Yahudi memberikan kritikan pedasnya atas RUU itu.
Yahudisasi Yerulasem
Dalam sebuah pernyataan terpisah sebelumnya, Organisasi Wakaf Muslim dan Urusan al-Aqsa, menyatakan bahwa “RUU pelarangan Adzan kontroversial itu adalah sinyal perang terhadap Islam”.
“RUU itu menimbulkan tantangan bagi semua warga Arab dan Muslim di kota Yerusalem,” ujat juru bicara organisasi Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa itu.
“ RUU pelarangan Adzan mencerminkan niat Israel untuk melakukan Yahudisasi kota suci Yerusalem.” tandasnya.
“Keputusan rasis semacam ini sama saja dengan “perang terhadap Islam dan umat Islam di seluruh dunia,” pungkasnya.
Pada hari Sabtu 912/11), Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui RUU anti-Adzan, sebelum Komite pergi menuju ke Knesset (Parlemen Israel), di mana Israeli Ministerial Committee for Legislation kemudian harus melewati tiga putaran pemungutan suara sebelum mengesahkan RUU anti-Adzan itu menjadi ketetapan hukum.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengklaim bahwa RUU Anti-Adzan mendapatkan dukungan rakyat luas, sementara Otoritas Palestina telah mengutuk langkah itu, sebagai pelanggaran terang-terangan atas kebebasan rakyat Palestina dalam beribadah.
Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh memperingatkan bahwa RUU Anti-Adzan Israel akan menyeret wilayah tersebut dalam bencana.
“Tindakan Israel benar-benar tidak dapat diterima,” pungkas Nabil Abu Rudeineh dalam sebuah pernyataan.
“Para pemimpin Palestina akan pergi ke Dewan Keamanan PBB dan semua lembaga internasional untuk menghentikan tindakan Israel yang makin sewenang-wenang.”, kata Rudeineh.
Sementara itu Organisasi Perlawanan Palestina Hamas, menyebut bahwa RUU Anti-Adzan itu sebagai “provokasi keterlaluan untuk sentimen umat Islam di manapun dan gangguan seperti itu tidak dapat diterima dalam ibadah dan praktik keagamaan.”, tegas Hamas.
Bola Panas Knesset
RUU pelarangan Adzan, yang saat ini sedang menunggu persetujuan sebelum disajikan kepada Knesset [Parlemen Israel], sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung secara penuh pengesahan RUU Anti-Adzan.
UU Ini akan berlaku untuk semua agama di Israel akan tetapi banyak pihak yang meyakini UU itu ditujukan untuk Masjid-Masjid yang menyiarkan Adzan, panggilan Shalat lima kali sehari.
Undang-undang yang direncanakan secara khusus itu menyebutkan warga Israel menderita secara teratur dan setiap hari akibat kebisingan yang disebabkan oleh panggilan Adzan Masjid-Masjid.”
Sebelum RUU itu menjadi hukum, Rancangan UU tersebut harus melewati tiga putaran pemungutan suara oleh anggota parlemen. Pemungutan suara yang dijadwalkan hari Rabu (16/11) dilaporkan telah ditunda.
Banyak pihak di Israel yang mengutuk RUU pelarangan Adzan itu sebagai serangan terhadap kebebasan beragama dan bagian dari pola penganiayaan terhadap umat Islam. [IZ]