JAKARTA, (Panjimas.com) – Seorang guru berinisial AR (31 tahun), ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri hari Kamis lalu di Jl Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara karena mengunggah ajakan ‘Rush Money’ di akun Facebook-nya.
“Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun Abu Uwais,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016) sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).
AR guru SMK di Pluit Raya, ditangkap seusai mengajar. Kepolisian menuding AR sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.
Dalam unggahannya di media sosial itu, kata Boy, AR tampak seolah-seolah sedang tidur dengan dikelilingi uang dan buku tabungan. Uang itu katanya ditarik dari bank.
Menurut kepolisian, AR melalui unggahannya itu mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungannya.
Dalam salinan foto dari akun Abu Uwais yang dipamerkan Boy kepada wartawan, tampak uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disusun menyerupai tulisan “2 DES”.
Dalam unggahan AR itu diberi keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis..”
“Jadi ini sangat provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” ujar Boy di ruang Divisi Humas Polri sebagaimana dikutip asosiasi berita yang didirikan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini.
Tidak Ditahan
Setelah penangkapan itu, kata Boy, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AR.
Dari bersangkutan pun telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikannya (sedang) berjalan,” ujar Boy.
Sebagaimana diketahui, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” kata Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak ditahan.[RN/Muhammad Abdus Syakur]