NEW DELHI, (Panjimas.com) – National Investigation Agency (NIA), baru-baru ini memerintahkan bank-bank India untuk membekukan rekening-rekening milik Dai Internasional dan Ahli Perbandingan Agama, Dr. Zakir Naik.
NIA juga memerintahkan pembekuan aset dana milik Islamic Research Foundation (IRF), serta perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi yang memiliki hubungan dengan Dr. Zakir Naik, seperti dilansir Times of India.
Sumber-sumber mengatakan penyidik NIA sejauh mengidentifikasi 25 rekening-rekening di 4 bank, yang secara teratur digunakan untuk transaksi oleh Dr. Zakir Naik, organisasinya dan perusahaan-perusahaannya.
NIA telah memerintahkan ke bank-bank tersebut untuk mengidentifikasi semua perusahaan atau pihak perorangan yang melakukan transaksi dengan organisasi Dr. Zakir Naik, Islamic Research Foundation (IRF) serta organisasi yang berhubungan dengannya.
Langkah NIA ini bertujuan untuk memutus rantai finansial (pendanaan) gerakan dakwah Islam Dr. Zakir Naik dan organisasi-organisasinya setelah Ulama terkemuka Islam dunia itu dikriminalisasi dibawah Undang-Undang Aktivitas Pencegahan Pelanggaran Hukum, Unlawful Activities (Prevention) Act (UAPA).
Sumber-sumber internal mengatakan keputusan itu diambil setelah NIA mengklaim pihaknya memiliki dokumen-dokumen sitaan yang menunjukkan bahwa anggota Islamic State (IS) Abu Anas telah menerima dana beasiswa senilai 80.000 Rupee dari Islamic Research Foundation (IRF) pada Oktober 2015.
Abu Anas, adalah seorang Insinyur dan merupakan penduduk Tonk di Rajasthan, Ia telah berhenti dari pekerjaannya di Hyderabad. Anas ditangkap oleh NIA pada bulan Januari tahun 2016 karena diduga merencanakan serangan teror menjelang Hari Republik India.
NIA mengklaim tuduhan sepihaknya atas pendanaan IRF dan distribusi uang yang menunjukkan bahwa Anas, telah menerima dana beasiswa IRF di 2015.
Badan Penyelidik Nasional Pemerintah India ini telah mendaftarkan kasus gugatan hukum terhadap Dr. Zakir Naik, Islamic Research Foundation (IRF) dan juga para pengurus yayasan Islam itu di bawah hukum IPC Pasal 153 A, yakni diduga telah (mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama), selain juga dibawah Undang-Undang Aktivitas Pencegahan Pelanggaran Hukum, Unlawful Activities (Prevention) Act (UAPA).
Penyelidikan yang dilakukan selama 3 hari pada 20 tempat yang terhubung ke Islamic Research Foundation (IRF) dan para rekannanya di Mumbai, menargetkan rincian rekening-rekening bank dan kegiatan keuangan lain yang berhubungan dengan Dr. Zakir Naik dan IRF, aset-aset dana akan segera disita pemerintah India.
NIA juga telah menuliskan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memblokir situs dakwah online yang dikelola IRF serta pergerakan aktivitas online lainnya, termasuk video-video pidato dakwah Naik di situs jejaring sosial, demikian menurut sumber-sumber dikutip dari Times of India. [IZ]