BEKASI, (Panjimas.com) – Tim Verifikasi Data Gereja Santa Clara Tingkat Kota, Ustadz Arifin Abadi mengatakan, status Gereja Santa Clara adalah status quo dan tidak boleh ada pembangunan, karena statusnya status quo.
“Kalo ada alat berat harus di keluarkan, kalo ada besi-besi harus diangkat, kalo ada tukang-tukang harus di keluarkan, kalo ada kayu harus dibersihkan,” ujar Tim Verifikasi Data Gereja Santa Clara, Ustadz Arifin Abadi di depan Lokasi Pembangunan Gereja Santa Clara, Jalan Lingkar Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (25/11/2016).
Perlu diketahui, sebelumnya telah dihasilkan kesepakatan antara ulama dan perwakilan Ormas Islam dengan Walikota Bekasi, Rahmat Efendi terkait Gereja Santa Clara, yaitu:
- “Status quo” tidak boleh ada aktivitas pembangunan gereja.
2. Forum melakukan verifikasi dan datanya bisa diminta kepada instansi terkait.
3. Para alim ulama dan semua pihak untuk menjaga iklim Kota Bekasi agar tetap kondusif demi kenyamanan bersamam.
Status quo tersebut dihasilkan dalam rapat yang dihadiri oleh Walikota Bekasi Rahmat Efendi, tokoh ulama; KH Ishomudin Muchtar, KH Abdul Hadi, KH Endang, KH Ahmadi dan Ustadz Danil Amindin. Selain itu dihadiri pula oleh Dandim, Wakapolres, Kemenag, FKUB dan Kesbangpol Kota Bekasi, serta Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Baru.
Baca: Hasil Negosiasi para Ulama, Walikota Bekasi tak Cabut Izin Gereja Hanya Dijadikan Status Quo
“Secara de facto sudah ditempuh oleh kita dan seluruhnya manipulasi, secara de jure kita sudah melihat saksi-saksinya. Kita semua sudah tau betapa ilegalnya tempat ini,” tegas Pejuang Mangseng, Ustadz Arifin Abadi.
Ia juga berharap agar spanduk-spanduk yang telah dipasang tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Santa Clara tidak dilepas.
“Kita harap, nanti spanduk-spanduk yang kita pasang jangan ada yang hilang. Kalo Santa Clara nanti mulai pembangunan lagi, maka bapak polisi harus tau siapa yang makar.” pungkasnya.[DP]