JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, S.Ag, M.Si, mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam menyikapi gelombang aksi masyarakat akhir-akhir ini yang menuntut keadilan terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil dalam acara diskusi publik bertajuk “Akankah Ahok Dipenjara?” di Sekretariat PB HMI, Pasar Rumput, Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2016).
“Kita ingatkan kepada institusi penegak hukum, ini air besar, hati-hati, salah-salah bisa hanyut,” kata Nasir Djamil.
Ia mengambil contoh, ketika masyarakat menuntut referendum di Aceh pada tahun 1999. Saat itu, diperkirakan lebih dari 1,5 juta warga Aceh turun ke jalan menghadiri Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-MPR) Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, 8 November 1999. Kala itu, semua elemen masyarakat bersatu tekad mengakhiri konflik Aceh secara bermartabat.
Dalam Aksi Bela Islam II, bahkan jumlah massa yang hadir saat itu diperkirakan lebih dari 2 juta orang memadati Ibu Kota Jakarta, pada Jum’at, 4 November 2016.
Oleh sebab itu, Nasir Djamil berulang kali mengingatkan, agar aksi jutaan kaum Muslimin jangan dipandang remeh, apalagi dihalangi.
“Jangan halang-halangi air bah, karena ini adalah arus masyarakat, ketika kita menghalang-halangi arus masyarakat, kita tenggelam dan barangkali tewas,” tutupnya. [AW]