SOLO,(Panjimas.com) – Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa tidak ada larangan demo 2 Desember (212) oleh Kapolri, Jendral Tito Karnavian. Hal ini dia katakan setelah temu tokoh Agama dan Ulama di gedung Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Pajang, Laweyan, Solo.
UBN mengatakan bahwa demo dilindungi Undang-undang asalkan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada wilayah tersebut Kapolri tidak setuju, UBN berpendapat jika dipaksa di masjid Istiqlal justru akan membahayakan, namun Kapolri minta digelar di Monas.
“Pada wilayah definisi ketertiban umum inilah kita berdebat, yang dikhawatirkan oleh Kapolri misal kalau sholat jumat sepanjang Sudirman-Tamrin. Tapi kami punya argumen karena Istiqlal tidak muat, air tidak cukup dan membahayakan nyawa” kata UBN pada Panjimas, jumat (25/11/2016).
UBN menegaskan bahwa isu pelarangan demo 212 tidak ada. Bahkan instruksi larangan Perusahaan Otobus (PO) yang terjadi diwilayah-wilayah untuk memuat peserta demo 212 akan segera dia komunikasikan dengan Kapolri untuk dicabut.
“Sejujurnya itu ada instruksi dari Kapolri, juga dari Presiden. Karena kita belum komunikasi kemarin, jadi ada kekhawatiran-kekhawatiran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat instruksi itu akan dicabut” ucapnya.
Perbuatan menghalangi aksi demo sebuah pelanggaran hukum, kata UBN tuduhan makar juga tidak ada indikasi. UBN memastikan paling lambat rabu (30/11) larangan PO Bus akan dicabut.
“Sebab menghalang-halangi, dengan tuduhan makar, mengganggu ketertiban umum, ini belum terbukti dan tidak ada indikasi. Mungkin kita akan berkoordinasi, mungkin selasa atau rabu udah selesai” pungkasnya. [SY]