RAMALLAH, (Panjimas.com) – Pemerintah Israel berencana membangun 7.000 unit pemukiman Yahudi ilegal baru di wilayah Yerusalem Timur, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina, hari Senin (21/11).
Kemlu Palestina mengatakan bahwa skema 7.000 pemukiman ilegal baru Israel ini bertujuan untuk memisahkan kota suci Yeruslaem dari lingkungan rakyat Palestina, dikutip dari Anadolu.
“Pembangunan ribuan pemukiman ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemukim Yahudi di kota dan untuk merampas lebih banyak tanah Palestina,” imbuhnya.
Kementerian Luar Negeri Palestina memperingatkan bahwa pembangunan permukiman ilegal Israel ini akan menutup semua pintu terhadap semua upaya solusi politik bagi konflik Israel-Palestina”.
Hingga kini, belum ada komentar dari otoritas Israel atas pernyataan Kemlu Palestina ini.
Israel menduduki wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang dipandang sebagai ibukota negara Palestina di masa depan, ketika perang Timur Tengah tahun 1967, bersama dengan wilayah Jalur Gaza.
Kemudian, wilayah-wilayah tersebut dianeksasi pada tahun 1980, dengan Israel mengklaim Yerusalem sebagai ibukota terpadu dari negara Yahudi yang diproklamirkan sendiri, namun langkah tersebut tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum internasional memandang wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang diduduki,” mengingat semua pembangunan pemukiman Yahudi di tanah Palestina yang tidak sah.
Pembicaraan damai yang disponsori AS antara Palestina dan Israel runtuh pada tahun 2014, pasca itu lebih banyak aksi pembangunan pemukiman Yahudi Ilegal diatas tanah Palestina.[IZ]