JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Din Syamsudin menilai aksi demo 2 Desember adalah hak konstitusional warga negara.
“Menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum melalui aksi adalah hak konstitusional sebagai warga negara,” katanya saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (23/11).
Din berpendapat aksi damai bela Qur’an jilid III tidak perlu dihalangi. Karena kalau dihalangi akan terlihat sebagai kelompok anti konstitusi.
“Aksi tanggal 2 Desember silahkan dilakukan asal tidak anarkis dan damai seperti aksi sebelumnya,” ujar Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Aksi Desember nanti terjadi, lanjutnya, karena aspirasinya mengenai penahanan Ahok belum terpenuhi. Mereka ingin Basuki Tjahaja Purnama langsung ditangkap seperti pelaku-pelaku penista agama sebelumnya, tidak sebatas penetapan kasus tersangka.
“Permintaan masyarakat cuma ingin Ahok diproses secara cepat, transparan dan berkeadilan. Karena kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Ini telah merusak kebhinekaan dan toleransi di Indonesia,” ujarnya. [TM]