JAKARTA,(Panjimas.com) – Muhammad Hidayat Simanjuntak, aktifis Islam yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, melakukan mogok makan. Aksi itu dilakukan sebagai upaya perlawanan terhadap ketidak adilan hukum yang menimpanya.
Adalah Rahayu Ningsih (Yayu), istri Muhammad Hidayat S, mengatakan bahwa suaminya mogok makan sejak Rabu. Kata dia, tuntutan suaminya meminta perlakuan hukum yang sama atas Ahok dan Buni Yani, dengan sangkaan pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 1 dan 2, dan/atau pasal 28 ayat 2 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kemarin saya nengok suami, hari Rabu, saya tanya iya. Alasannya untuk menuntut dua hal, satu menuntut perlakuan hukum yang sama terhadap Buni Yani dan Ahok. Karena pasal yang disangkakan sama tapi kok perlakuannya beda” kata Yayu pada Panjimas, Kamis (24/11/2016).
Yayu menambahkan suaminya juga menuntut janji Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Awi Setiyono yang melakukan konferensi pers pada tanggal 8 November 2016.
“Mereka kan melakukan konpers tanggal 8 November, yang mengunggah video Kapolda Provokator, jika minta maaf tidak akan diproses hukum. Itukan di konpers didepan media, nah suami saya menuntut janji itu” tegasnya.
Yayu menyayangkan pihak Kepolisian yang telah melakukan diskriminasi hukum. Dia melihat kondisi suaminya sempat mengalami radang gigi. Untuk itu, Yayu akan melakukan praperadilan bersama kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
“Dengan semua yang terjadi, ini kan ada ketidakadilan yang tidak jelas gitu. Nah suami saya karena ada dalam tahanan, protesnya ya begitu (mogok makan). InsyaAllah kita hari ini mau praperadilan, nanti keterangan lanjut kontak kuasa hukum aja” pinta Yayu. [SY]