JAKARTA, (Panjimas.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta tidak menjadi alat kekuasaan. Sebaliknya, Polri harus mampu membuktikan sebagai aparatur negara, apalagi Polri menggunakan tagline sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Bila Kapolri menempatkan Kepolisian seakan-akan bermain politik sebagai alat kekuasaan, saya yakin Kepolisian akan tercerabut dari akar kerakyatan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” tandas Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Usamah menegaskan, sikap langkah dan tindakan polisi sudah tepat dalam menangani Aksi Bela Islam I (14/10) dan II (4/11) seperti yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhamad Iriawan yang turun langsung dan melobi para pengunjuk rasa. Alhasil, situasi Kamtibmas Ibukota Jakarta dapat terjaga.
Namun, Usamah menyesalkan para petinggi Polri dalam menyikapi rencana Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang yang memberikan stempel tindakan inkonstitusional pada rencana aksi tersebut. Padahal, umat Islam telah membuktikan dua aksi sebelumnya benar-benar damai semata-mata menuntut proses hukum yang berkeadilan dalam penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
“Saya hadir dan mendengarkan rapat GNPF MUI pada Jumat (08/11) yang menetapkan agenda Aksi Bela Islam III dipimpin Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq untuk berdoa dan shalat Jumat berjamaah di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang hadiri satu juta umat karena Masjid Istiqlal tidak memadai,” ujar Usamah.
Ia mengungkapkan, pimpinan rapat justru mengingatkan agar Aksi Damai III jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan lain di luar agenda.
“Mereka sudah tahu ada pihak lain yang duduk manis tapi akan memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Usamah yang pernah menjadi Koordinator Umroh Capres Joko Widodo (Jokowi) pada 6-8 Juli 2014 lalu.
Usamah menyarankan agar kepolisian dan pemerintah tidak berlebihan menyikapi Aksi Bela Islam III. “
“Saya yakin aksi itu murni dari hati umat Islam Indonesia, yang ingin supremasi hukum ditegakkan. Tahan saja Ahok sesuai KUHP Pasal 156 a. Karena sumber masalah ada pada Ahok. Insya Allah Aksi Damai III tidak akan terjadi, dan Kamtibmas terjaga,” pungkasnya. [RN]