RABAT, (Panjimas.com) – Islamic Educational, Scientific dan Cultural Organization (ISESCO) mengecam keras keputusan otoritas pendudukan Israel yang melarang Adzan (panggilan Shalat) dengan pengeras suara di Masjid-Masjid Palestina..
ISESCO menyebut keputusan itu adalah pelanggaran atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM PBB)
ISESCO juga menyatakan bahwa RUU anti-Adzan merupajan pelanggaran kasar terhadap hak-hak Muslim Palestina, ini adalah gangguan yang tidak dapat diterima dalam urusan ritual keagamaan, tegas ISESCO dalam pernyataannya, dikutip dari International Islamic News Agecny.
Pada kesempatan ini, ISESCO menyerukan negara-negara anggota dan masyarakat internasional untuk menolak keputusan provokatif dan sewenang-wenang Israel ini serta mendesak pihak internasional untuk mengambil tindakan untuk membatalkan kebijakan itu.[IZ]