JAKARTA, (Panjimas.com) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama hari Selasa (22/11). Janji itu disampaikan dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia di Jl. Proklamasi Jakarta Pusat pada hari Jum’at lalu (18/11). Demikian release yang disampaikan oleh Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Senin, (21/11).
Salah satu persyaratan formal tersangka ditahan, selain ancaman hukuman 5 tahun atau lebih yaitu tidak akan mengulangi perbuatannya. Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya, buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia pada hari Rabu 16 Noveber 2016 yang menyerang peserta aksi 411 dengan menuduh aksi dibayar 500 ribu per orang.
Di samping itu selama ini pada kasus penodaan agama jika sudah status tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain. Hal ini bisa jadi yurispudensi.
“Untuk itu kami meminta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok sebagai tersangka. Sehingga masyarakat nggak perlu lagi turun ke jalan. Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan Bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok.” Ujarnya. [RN]