JAKARTA,(Panjimas.com) – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen menegaskan bahwa demonstrasi dilindungi Undang-undang Dasar 1945. Bahkan pernyataan Kapolri, Jendral Tito Karnavian yang ingin melarang demo 2 Desember justru menyalahi Undang-undang.
“Demonstrasi itu hak warga negara Indonesia dilindungi UUD 1945, tidak ada seorangpun di Indonesia ini melarang, termasuk Presiden” tegas Ustadz Tengku pada Panjimas, Selasa (22/11/2016).
Upaya makar yang dituduhkan Kapolri dinilai tidak sesuai prosedur penanganan Polisi, menurut Ustadz Tengku justru harusnya Polisi menjaga bukan melarang aksi demo.
Lebih lanjut ustadz Tengku menjelaskan paska reformasi, pengamanan Indonesia dengan pendekatan prosedur Keamanan Polisi. Artinya adanya perbuatan melanggar hukum upaya-upaya makar, baru Polisi menindak, dan hal ini bagian dari konsekuensi negara hukum.
“Pengamanan Polisi itu kan terjadi dulu baru dihentikan, sayangnya pendekatan keamanan republik Indonesia ini setelah reformasi kan pendekatan keamanan Polisi. Tidak bisa dong, mana dasarnya coba sebutkan, mana dasarnya Kapolri melarang” ujarnya. [SY]