JAKARTA,(Panjimas.com) – Ketua Badan Pengurus Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PusHAMI), Ombat Nasution menyatakan perbuatan menghalangi unjuk rasa (demo) merupakan pelanggaran konstitusi. Bahkan dalam Undang-undang nomor 9 tahun1998 pasal 18 mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ombat menilai pernyataan Kapolri, Jendral Tito Karnavian yang tidak mengijinkan bahkan akan membubarkan aksi yang akan digelar 2 Desember mendatang adalah sebuah pelanggaran konstitusi.
“Kalau misal ini dilarang, ini justru melanggar konstitusi. Itu hak warga negara, kontrol dan filter negara itu ada di masyarakat” tegas Ombat saat ditelepon Panjimas, Senin (21/11/2016).
Menurut Ombat, Aksi 2 Desember sebagai bentuk kekecewaan masyarakat akan ketidakadilan yang terjadi atas kasus penistaan agama oleh Ahok. Masyarakat hanya ingin menuntut pada pemerintah dan aparat, untuk ditegakkan hukum yang adil.
“Pemerintah yang tidak adil dan tidak menempatkan porsinya, masyarakat memandang ini ada sesuatu. Harusnya pemerintah juga merespon masyarakat” ujarnya.
Ombat menegaskan aksi umat Islam 2 Desember sebagai bentuk permohonan umat Islam kepada Allah untuk meminta pemimpin yang adil. Namun tanggapan Kapolri saat ini justru membuka mata masyarakat seperti apa sifat pemimpin kita saat ini.
“Jadi kita mohon kepada Allah minta pemimpin kita adil. Tapi ini ditanggepin seperti itu, kalau mereka bersikap seperti itu berarti mereka tidak peka” tandasnya. [SY]