KLATEN,(Panjimas.com) – Masih ingat kasus Siyono, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 dalam kondisi sehat, tapi dipulangkan sudah meninggal, pada Maret 2016 lalu. Lambannya penanganan kasus Siyono yang menuntut keadilan sampai sekarang sepertinya menguap entah kemana.
Anggota Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), Dr. Trisno Raharjo,S.H.M.Hum mengatakan pada Panjimas bahwa dirinya belum mendapatkan hasil dari proses penyelidikan terhadap anggota Densus 88.
“Kami dapat kabar masih didalami pemeriksaannya penyelidik dengan memanggil anggota Densus, memang perkembangan terakhir kami belum dapat konfirmasi apakah pemeriksaannya sudah selesai” katanya lewat telepon, senin (21/11/2016).
Dalam perbandingan perkara, terkait isu saat ini bahwa Ahok seorang Penista agama yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun belum juga ditangkap. Trisno mengharap hukum ditegakkan dengan benar dan adil.
“Kami mengharapkan penegakan hukum itu dengan benar, adil. Kalau proses terhadap tindak pidana terorisme itu dilakukan dengan segala upaya hukum yang optimal, saya kira yang lainnya juga harus sama” ucapnya.
Trisno menyayangkan kasus penistaan agama oleh Ahok tidak secepat beberapa kasus yang sama yang dilakukan pejabat lain. Dia contohkan bila kasus terorisme ditangani cepat, namun kali ini seakan diperlambat.
“Misalnya ancamannya ditahan, berkenaan kasus terorisme pasti ditahan, kalau kasus yang lain tidak dilakukan itu ya kita sayangkan. Keadilannya ndak ada ini” ujarnya.
TPK sampai saat ini selalu menginformasikan perkembangan kasus tersebut ke pihak keluarga Siyono. Trisno yakin dengan bukti- bukti forensik bahwa oknum Densus 88 sebagai pelaku pidana Pembunuhan Siyono. [SY]