JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan, mengungkapkan, pandangan ‘jumhur’ (mayoritas) ahli hukum terkait kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, adalah sepakat, bahwa Ahok bersalah dan pantas dipidana. Demikian dilansir JITUIslamicNewsAgency.
Hal ini dia sampaikan menanggapi hiruk-pikuk pendapat yang mengatakan Ahok tidak bersalah secara hukum. Sehingga, status tersangka yang kini disandang Ahok, seolah suatu kezaliman.
“Ini kan jumhur ahli hukum gitu yah, sepakat kalau itu salah,” kata Iwan saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (18/11/2016) siang.
Dia juga menganggap bahwa dalam penanganan kasus hukum Ahok, haruslah disikapi atas dasar hukum, bukan perasaan. Sehingga menurutnya, pandangan tersebut menjadi adil.
“Kita harus menghukumnya karna hukum,” ujar dia.
Selain itu, menanggapi kelambanan penegak hukum dan pemerintah dalam merespon kasus Ahok, dia mengatakan hal tersebut akan memperjelas status negara di mata masyarakat Indonesia.
“Sekarang ini kita diuji, Indonesia ini apakah negara hukum atau negara kekuasaan,” pungkas Iwan. [RN/ Nizar Malisy]