JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkait kasus hukum penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, mengatakan bahwa dalam penanganannya dalam hal ini polisi tebang pilih.
Pasalnya, menurut Munarman, dalam sejarah hukum Indonesia, tersangka terkait pasal 156a yang saat ini menjerat Ahok, secara langsung ditahan. Seperti kasus yang menjerat Arswendo, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dengan Gafatarnya baru-baru ini.
Sementara, tidak ditahannya ahok dalam kasus yang sama, bagi Munarman akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Siapapun kata dia, harus memiliki status yang sama di mata hukum.
“Kalau kita masih menjunjung tinggi keadilan, Equality Before The Law (kesetaraan di mata hukum) harus dilakukan. Kalau penyidiknya professional itu udah ditahan,” kata Munarman saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (18/11/2016) siang.
Dilansir dari JITU Islamic News Agency, Munarman menganggap ketidakadilan dalam penanganan kasus Ahok, akan mengancam Indonesia yang berstatus negara hukum, menjadi negara kekuasaan.
“Karena hukum tidak tegak, negara ini menjadi negara kekuasaan. Indonesia terancam dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” tutup Munarman. [RN/Nizar Malisy]