JAKARTA, (Panjimas.com) – Juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Munarman mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Gubernur DKI Jakarta yang telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Hal itu disampaikan Munarman dalam pernyataan sikap GNPF-MUI padaJum’at (18/11) selepas Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang dilakukannnya.
Pertama,Munarman menjelaskan Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka sehingga harus ditahan sesuai Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahunpenjara. Kedua, Ahok berpotensi melarikan diri kendati sudah dicekal oleh MabesPolri. Berikutnya jika Ahok tidak segera ditahan juga berpotensi menghilangkan barang bukti, demikian dilansir JITU Islamic News Agency.
“Termasuk perangkat perekaman Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenang Ahok. Jadi masih bisa mempengaruhi, menghapus, menghilangkan dan mengedit video yang diunggah situs resmi DKI,” ungkap Munarman dalam konferensi pers di AQL Islamic Centre Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).
Selanjutnya, Munarman mengatakan Ahok mesti segera ditahan ialah karena berpotens imengulangi perbuatannya. Terlebih sikap Ahok yang arogan dansuka mencaci dan menghina umat muslim.
Pernyataan sikap berikutnya, ulah Ahok menistakan agama sudah membuat heboh nasional daninternasional dan berdampak luas serta signifikan juga berpotensi memecah belah bangsa.
“Semua tersangka yang terkait pasal 156a KUHP langsung ditahan seperti kasus lainnya. Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesi,”tutup Munarman dalam konferensipersnya. [RN/Haekal]