SOLO,(Panjimas.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan Surat pada Kapolri agar Ahok segera ditangkap. Surat bernomor 21/SEK/DSKS/II/1438 tersebut diserahkan Kapolresta Surakarta Kombes Ahmad Lutfi saat menerima perwakilan pengurus ormas Islam pada demo Umat Islam “Tangkap Ahok”, Jumat (18/11/2016).
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Surakarta Kombes Ahmad Lutfi berjanji akan segera menyampaikan aspirasi umat Islam Solo kepada Kapolri.
Berikut adalah isi dari surat tersebut,
Kepada:
Kapolri
Di Jakarta
Assalamualaikum.wr.wb
Segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam. Semoga kita selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT.
Selamat dan Sukses untuk Bapak Kapolri atas kelanjutan proses hukum Ahok yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Namun demikian, masyarakat masih memandang bahwa status tersangka Ahok semestinya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun.
Jika Ahok ditahan maka kita berharap Ahok tidak mengulangi perbuatannya lagi dimasa yang akan datang. Selain itu hampir tindakan Polri terkait proses hukum kasus penistaan agama biasanya tersangka ditahan, dan mengapa kali ini Ahok selaku tersangka pelaku penista agama tidak ditahan? Hal inilah akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa tersangka Ahok terkesan diistimewakan
Kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo kasus Penistaan Agama juga tersangka dan langsung ditahan di Polda Jateng hanya dalam waktu kuranglebih 1×24 jam
Selain itu jika Ahok ditahan maka masyarakat DKI yang menolak Penista Agama akan berkurang dan Polri sendiri juga diuntungkan dengan pengurangan personil untuk pengamanan Ahok.
Demikian pertimbangan dari kami atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Solo, 17 November 2016
Dewan Syariah Kota Surakar (DSKS)
Ketua
Dr. Muinnudinnillah Basri, Ma
Sekretaris
Tengku Azhar, Lc