DOHA, (Panjimas.com) – Undang-Undang Israel yang mengatur larangan Masjid-Masjid menggunakan pengeras suara untuk Adzan baru-baru ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak internasional.
Salah satunya seorang Ulama terkemuka Turki yang pada Rabu (16/11) menyatakan bahwa “UU anti Adzan ini sebagai “penolakan terhadap Islam”, dilansir Anadolu.
Mehmet Gormez, Kepala Direktorat Urusan Agama Turki, mengatakan usulan untuk memberlakukan batas kebisingan di tempat-tempat ibadah [RUU Anti-Adzan], “berarti penolakan kehadiran Islam dan umat Muslim di Yerusalem.”
Berbicara dalam kunjungannya ke Qatar, Mehmet Gormez mengatakan kepada para wartawan, bahwa “Pelarangan Adzan berarti penolakan Muslim dan Islam di Yerusalem sepanjang sejarah. Tidak mungkin kami menerima ini.” pungkasnya.
RUU pelarangan Adzan, yang saat ini sedang menunggu persetujuan sebelum disajikan kepada Knesset [Parlemen Israel], telah mendapat dukungan kuat dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
UU Ini akan berlaku untuk semua agama di Israel akan tetapi banyak pihak yang meyakini UU itu ditujukan untuk Masjid-Masjid yang menyiarkan Adzan, panggilan Shalat lima kali sehari.
Undang-undang yang direncanakan secara khusus itu menyebutkan warga Israel menderita secara teratur dan setiap hari akibat kebisingan yang disebabkan oleh panggilan Adzan Masjid-Masjid.”
Sebelum RUU itu menjadi hukum, Rancangan UU tersebut harus melewati tiga putaran pemungutan suara oleh anggota parlemen. Pemungutan suara yang dijadwalkan hari Rabu (16/11) dilaporkan telah ditunda.
Banyak pihak di Israel yang mengutuk RUU pelarangan Adzan itu sebagai serangan terhadap kebebasan beragama dan bagian dari pola penganiayaan terhadap umat Islam. [IZ]