YERUSALEM, (Panjimas.com) – Rancangan Undang-Undang (RU) Israel yang bertujuan untuk melarang Masjid-Masjid menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan Adzan di Yerusalem Timur, terus memicu banyak kritikan, demikian pantauan terakhir Anadolu hingga hari Selasa (15/11).
Dalam sebuah pernyataan, Organisasi Wakaf Muslim dan Urusan al-Aqsa, yang dikelola oleh Yordania mengatakan bahwa “RUU pelarangan Adzan kontroversial itu adalah sinyal perang terhadap Islam”.
“RUU itu menimbulkan tantangan bagi semua warga Arab dan Muslim di kota Yerusalem,” ujar juru bicara organisasi Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa itu.
“ RUU pelarangan Adzan mencerminkan niat Israel untuk melakukan Yahudisasi kota suci Yerusalem.”, tandasnya.
“Keputusan rasis semacam ini sama saja dengan “perang terhadap Islam dan umat Islam di seluruh dunia,” pungkasnya.
Pada hari Sabtu (12/11), Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui RUU anti-Adzan, sebelum Komite pergi menuju ke Knesset (Parlemen Israel), di mana Israeli Ministerial Committee for Legislation kemudian harus melewati tiga putaran pemungutan suara sebelum mengesahkan RUU anti-Adzan itu menjadi ketetapan hukum.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengklaim bahwa RUU Anti-Adzan mendapatkan dukungan rakyat luas, sementara Otoritas Palestina telah mengutuk langkah itu, sebagai pelanggaran terang-terangan atas kebebasan rakyat Palestina dalam beribadah.
Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh memperingatkan bahwa RUU Anti-Adzan Israel akan menyeret wilayah tersebut dalam bencana.
“Tindakan Israel benar-benar tidak dapat diterima,” pungkas Nabil Abu Rudeineh dalam sebuah pernyataan.
“Para pemimpin Palestina akan pergi ke Dewan Keamanan PBB dan semua lembaga internasional untuk menghentikan tindakan Israel yang makin sewenang-wenang.”
Organisasi Perlawanan Palestina Hamas, yang telah memerintah wilayah Jalur Gaza yang diblokade sejak tahun 2007, menyebut bahwa RUU Anti-Adzan itu sebagai “provokasi keterlaluan untuk sentimen umat Islam di manapun dan gangguan seperti itu tidak dapat diterima dalam ibadah dan praktik keagamaan.”, tegas Hamas.
Israel menduduki Yerusalem Timur pada Perang Timur Tengah tahun 1967. Yeruslaem Timur kemudian dianeksasi pada tahun 1980, dengan mengklaim Yerusalem sebagai ibukota terpadu dari negara Yahudi – tetapi langkah ini tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Yeruslem merupakan kota suci bagi umat Islam, Yahudi dan Kristen. Yerusalem juga merupakan rumah bagi Masjid Al-Aqsa, yang bagi umat Islam merupakan tempat suci ketiga di dunia.
Sementara, Yahudi menyebut daerah itu sebagai “Temple Mount,” dan mengklaim itu adalah situs 2 candi Yahudi terkemuka di zaman kuno. [IZ]