LONDON, (Panjimas.com) – Seorang pria yang ditangkap oleh otoritas Turki di perbatasan Suriah kini telah kembali ke Inggris dan sedang menghadapi hukuman penjara setelah Ia mengaku bersalah atas tuduhan terorisme di sebuah Pengadilan di London, Kamis (10/11) pekan lalu, dilansir Anadolu.
Jabed Hussain, berusia 22 tahun, menerima 2 tuntutan bahwa Ia telah merencanakan tindakan teroris pada tahun 2015 dan 2016 selama proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Jabed Hussain telah berusaha untuk melakukan perjalanan ke Suriah pada bulan Agustus 2015 dengan maksud bergabung dalam kelompok Islamic State (IS), tetapi Ia ditahan oleh penjaga perbatasan Turki sebelum Ia dapat menyeberangi perbatasan.
Kepolisian Metropolitan yang berbasis di London menyatakan bahwa Hussain mencoba untuk mengubah namanya setelah Ia kembali ke Inggris dalam upaya untuk menghindari pihak berwenang, namun Ia berhasil ditangkap otoritas London pada 28 Mei lalu.
Komandan Polisi Dean Haydon mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Hussain melakukan upaya terpadu untuk sampai ke Suriah dan Ia bermaksud untuk bergabung ke ISIS [Islamic State of Iraq and Syria].”
“Upayanya dengan mengubah nama untuk menghindari pihak berwenang, berakhir gagal.”
Hakim memperingatkan Hussain bahwa hukuman atas dirinya akan ditetapkan pada 16 Desember mendatang dan bahwa hukuman penjara, “tak terelakkan”. [IZ]