YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Terkait Ahok bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi tersangka atas kasus penistaan Al Quran, Amrulya, Sekjen Muallaf Center Yogyakarta (MCY) meminta umat islam tidak terlena.
“Umat Islam jangan euforia dulu, ingat kasus Budi Gunawan yang dulu menjadi tersangka, pada akhirnya pra-peradilan dan bebas” katanya pada Panjimas lewat pesan singkatnya, Kamis (17/11/2016).
Amrulya menilai bahwa keputusan Mabes Polri belum memenuhi unsur keadilan. Sementara Muhammad Hidayat aktifis yang mengkritisi Polri saja langsung ditangkap. Untuk itu MCY berharap Ahok yang jelas menistakan Al Quran segera dipenjara dan hak Politik dicabut.
“Jangan sampai status tersangka Ahok hanya untuk meredam Aksi Bela Islam ke 3, jadi mari kita kawal hingga vonis penjara dan hak politik Ahok dicabut” ujarnya.
Sebagai lembaga yang menaungi para muallaf, MCY justru setuju jika ditegakkan dengan hukum Islam bagi penista Al Quran. “Kalau bisa hukum mati bagi penista Islam seperti halnya ahok tersebut” imbuhnya. [SY]