KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Banding Mesir telah membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Presiden Mesir yang dikudeta, Mohamed Morsi dalam salah satu kasus dari beberapa kasus persidangannya sejak kudeta militer 2013, demikian menurut seorang pejabat pengadilan Kairo, seperti dilansir Middle East Eye (MEE).
Pengadilan Kasasi Mesir memerintahkan Morsi harus dibebaskan atas tuduhan berpartisipasi dalam kasus pelarian napi penjara dan kekerasan terhadap petugas polisi selama aksi revolusi 2011, yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa lainnya, termasuk Pemimpin Tertinggi Ikhwanul Muslimin (IM) sekarang, Mohamed Badie, juga akan dibebaskan dari tuduhan.
Presiden Mohammed Morsi digulingkan oleh kudeta militer yang dipimpin Jenderal Abdel Fattah al-Sisi pada Juli 2013 yang sekarang menjadi Presiden Mesir, menyusul aksi protes massa terhadap pemerintahannya.
Presiden Morsi kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat atas tuduhan yang timbul dari dugaan pembunuhan para demonstran pada Desember 2012 serta Ia juga dijatuhi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Qatar.
Morsi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan bahwa Ia adalah mata-mata organisasi perjuangan Palestina, Hamas.
Sekelompok militan yang telah menyatakan kesetiaan (berbai’at) kepada kelompok Islamic State (IS), melancarkan pemberontakan di Mesir yang menewaskan ratusan polisi dan tentara sejak kudeta militer Morsi.
Pada hari Jumat (11/11), seorang Hakim Mesir yang terlibat dalam persidangan Morsi lolos tanpa cedera sedikitpun ketika serangan bom mobil meledak di Kairo, demikian menurut pernyataan para pejabat Kepolisian.
Para pejabat mengatakan bahwa serangan bom mobil di bagian timur Distrik Nasr City telah menargetkan Hakim Ahmed Abul Fotouh saat dirinya sedang mengemudi, ledakan itu dilaporkan tak melukai seorang korban pun.
Serangan itu terjadi beberapa hari setelah bom meledak di pinggir jalanan yang menargetkan konvoi polisi di Kairo, menewaskan seorang pejalan kaki.
Pada bulan September, sekelompok militan meledakkan bom mobil saat Wakil Jaksa Agung melewati area tersebut. Wakil Jaksa dilaporkan mengalami luka-luka.[IZ]