YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Pernyataan Kapolri yang mengatakan pasca Ahok ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak ada alasan lagi umat Islam melakukan demo, jika ada itu inkonstitusional. Hal ini bagi Majelis Mujahidin (MM) adalah sesuatu yang mengada-ada.
“Ini menunjukkan ketidak profesionalitas Kapolri melihat persoalan. Bahkan mengundang tanya” ucap Ustadz Shabbarin Syakur, Sekjen MM lewat pesan singkatnya yang masuk ke Panjimas, Kamis (17/11/2016).
Berdemo merupakan hak warga negara Indonesia dan diatur undang-undang, menurut Ustadz Shabbarin, pernyataan Kapolri justru menunjukkan bahwa dirinya paranoid.
“Ada apa dibalik kata-kata itu. Kalau memang itu langkah hukum dan konstitusional, mengapa dihubungkan dengan hak warga negara untuk menyatakan pendapatnya. Dan tuduhan demo inkonstitusional itu paranoid” katanya.
Ustadz Shabbarin menyorot penetapan Ahok sebagai tersangka karena fakta dan data yang mendukung setelah gelar perkara oleh Mabes Polri terpenuhi. Dan bukan sebagai permen pemanis umat Islam.
“Semestinya Ahok langsung bisa di tahan bukan dicekal ke Luar Negeri. Kapolri harus tunjukkan profesionalismenya dengan menahan Ahok supaya dia tidak menebar fitnah ke mana-mana untuk membela kasusnya” tandasnya. [SY]