SOLO,(Panjimas.com) – Atas penistaan Al Quran, Ahok memang sudah ditetapkan menjadi Tersangka. Namun Ahok tidak ditangkap sebagaimana kasus pejabat lain yang menistakan agama. Hal yang janggal yang baru terjadi dalam proses hukum di Indonesia, mendapat sorotan banyak pihak.
Termasuk, Edi Lukito, Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menanggapi kasus Ahok sebagai bentuk akal-akalan penegak hukum. Penetapan status Ahok sebagai Tersangka namun tidak ditangkap, menurut dia justru akan membuat jengkel umat Islam.
“Mestinya tidak perlu adanya gelar perkara, langsung ditahan. Lha disini nampaknya Polisi main mata” katanya pada Panjimas lewat sambungan telepon, Kamis (17/11/2016).
Edi mengatakan untuk mengawal kasus Ahok, umat Islam harus satu komando. Rencana Aksi Bela Quran 25 November, dia meminta umat Islam tidak terpengaruh dengan pengalihan isu lain. Menurut Edi memang ada upaya Polisi dan Presiden untuk melindungi Ahok.
“Maka umat Islam harus satu komando, besok (hari ini jumat.red) di Solo kita akan mengadakan aksi lagi untuk menuntut segera ditangkap Ahok” tandasnya.
Sementara fitnah Ahok yang ditebar di media tetang pernyataannya bahwa peserta demo 411 mendapat uang 500 ribu, Edi justru senang. Dengan begitu ada delik untuk memenjarakan Ahok untuk kedua kalinya.
“Kalau Ahok fitnah peserta demo seperti itu, bagus. Kalau dia (Ahok) tak bisa tunjukkan bukti peserta demo mendapatkan uang 500 ribu, tak punya data dan fakta yang valid, Ahok harus dipenjara untuk kedua kali” ucapnya.
Edi menambahkan bahwa sikap Ahok yang terus arogan dan sombong, akan merugikan dia sendiri. “Dia berarti melakukan kebohongan publik, itu kurang ajar, itu fitnah” imbuhnya. [SY]