JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Namun, ia berharap langkah ini bukan siasat untuk menghindari kemarahan masyarakat. Tapi murni penegakan hukum. Dilansir /JITUNewsAgency.
“Untuk sementara kita mengapresiasi apa yang menjadi keputusan dari kepolisan, untuk, menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tapi di balik itu kita berharap ini atas bukti hukum bukan sebagai siasat,” katanya kepada JITU News Agency di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta pada Rabu (16/11).
Ia menilai ada upaya yang jelas dari awal bagaimana Ahok di-back up untuk tidak jadi tersangka.
“Tapi karena situasi sudah demikian, sklalanya semakin tinggi, ada demo dan akan ada ancaman demi lagi, bisa saja ini disiasati untuk tersangka dulu, nanti dipraperadilankan,” jelasnya.
Maka, ia berharap inu harus sesuai ketentuan hukum, bukan karena situasi kondisi. Karena kalau hanya situasi kondisi, itu hanya untuk menghindar dari situasi yang semakin memanas. “Lalu nanti di-setting lagi dan dibebaskan,” tuturnya.
“Karena aneh, kalau dia di praperadilan bisa bebas, tapi di gelar perkara sudah sedemikian rupa, saksi ahli dan sebagainya, tapi kalau nanti di praperadilan dibebaskan, ketahuan kalau ini hanya sandiwara,” pungkasnya. [RN/Taufiq Ishak]