JAKARTA, (Panjimas.com) – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tuduhan melecehkan kitab suci Al-Quran, telah diumumkan Mabes Polri pada siang, (16/11) ini. Demikian dilansir JITUNewsAgency.
Kendati demikian, umat Islam dihimbau untuk tetap mengawal kasus Ahok. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan sebelum mantan bupati Belitung Timur itu divonis bersalah oleh pengadilan.
Panjangnya proses hukum di Indonesia tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka oleh kepolisian bisa saja dianulir.
Waki Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan perjuangan harus tetap dilanjutkan dan tetap perlu kewaspadaan dalam mengawal kasus Ahok.
“Kasus ini harus tetap dikawal sampai tuntas ke pengadilan sampai (Ahok dijatuhi) hukuman maksimal,” ujarnya kepada JITU News Agency pada Rabu, (16/11).
Adapun terkait rencana aksi unjuk rasa membela kitab suci Alqur’an berikutnya, Ustad Zaitun menuturkan, pihak GNPF-MUI akan memberikan kepastian paling lambat hari Jumat (18/11).
“Keputusannya paling lambat Jumat, 18 November, insya Allah,” ketua umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan.
Rabu sore ini, rencananya tim Advokasi Al-Quran & NKRI akan menggelar rapat internal serta menemui pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendera guna meminta pendapat soal langkah selanjutnya pasca penetapan Ahok sebagai tersangka.
Ismar Syafruddin, anggota tim advokasi tersebut, menuturkan seperti yang terjadi dalam kasus penistaan agama lainnya, semestinya Ahok langsung ditahan.
Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam penjelasannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya siang tadi, memastikan Ahok hanya diberlakukan status cegah ke luar negeri dan tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif. [RN/Abu Faiz]