JAKARTA,(Panjimas.com) – Hasil Gelar Perkara Mabes Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Namun proses menjadi terpidana bahkan untuk vonis masih butuh tahapan hukum yang panjang.
Untuk itu, Ustadz Jeje Zaenudin, Waketum PP Persatuan Islam (PERSIS) mengingatkan kepada umat Islam untuk tetap mengawal kasus tersebut. Proses hukum terus berjalan meski belum sesuai dengan harapan umat Islam.
“Kita jangan lupa bahwa untuk sampai tersangka menjadi terpidana dan divonis dengan ketetapan hukum yang final masih butuh proses dan tahapan hukum yang cukup panjang” katanya melalui pesan singkat pada Panjimas, Rabu (16/11/2016).
Jika Ahok telah divonis bersalah dan dipidana penjara dengan keputusan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Ustadz Jeje berpesan bahwa agenda umat Islam dalam membela Al Quran belumlah usai.
“Kenapa demikian? Saya berkeyakinan bahwa agenda umat Islam sebagai rasa cinta dan bela terhadap Quran bukan hanya dengan menuntut memenjarakan non muslim yang menghinanya, tetapi jauh lebih besar dari itu” ujarnya.
Untuk itu, PERSIS menyerukan bahwa Aksi Bela Quran jangan dihentikan tetapi terus digelorakan dalam bentuk lain.
“Bisa Aksi dan Gerakan Belajar Quran, Gerakan Fahami Quran, atau Gerakan Amalkan Quran. Karena masih ada sekitar 54 % muslim Indonesia yang masih buta aksara Quran” sorotnya. [SY]