JAKARTA,(Panjimas.com) – Dalam Gelar Perkara kasus Penistaan Agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan total saksi ahli 39 orang. Terdiri dari ahli agama, ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa.
Mu’adz, Ahli bahasa dari pihak Pelapor mengatakan bahwa Ahok jelas sekali secara bahasa telah menistakan agama dan hal itu tidak dapat dipungkiri.
Namun pasca Gelar Perkara tersebut, Neno Warisman yang datang selaku pendamping dari saksi ahli bahasa dari pihak pelapor, kesal dengan berita di media yang memlintir pernyataan ahli bahasa pelapor, Mu’az.
“Plintirannya yang mana? Plintirannya adalah bahwa saksi ahli bahasa mengatakan dan menjelaskan bahwa, secara bahasa jelas-jelas ahok telah menista agama dan tidak bisa dipunkiri. Jelas sekali” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Namun didalam media terjadi pemlintiran, hal ini sangat disayangkan Neno Warisma. Media menuliskan bahwa dari sisi bahasa pernyataan Ahok hanya berniat untuk berkomunikasi dengan para pendengarnya, konstituennya dan bukan niat dengan sengaja ingin menistakan atau menghinakan Al Quran.
“Ini betul-betul kebohongan media ya” tegasnya. [SY]