JAKARTA, (Panjimas.com) – Rencana polisi untuk mendatangkan saksi ahli asal Mesir, Mustafa Amr Wardani, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Ahok, mendapat berbagai kecaman.
Salah satunya datang dari Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU), Joko Edhi Abdurrahman.
Sebagaimana dilaporkan JITU News Agency (JNA), kedatangan Amr Wardani ke Indonesia, menurut penjelasan Kapolri Tito Karnavian adalah sesuai permintaan Ahok sebagai pihak terlapor.
Meskipun begitu, hal tersebut dipertanyakan Joko Edhi, lantaran kapasitas Mustafa Amr Wardani dan lembaganya yang tidak seperti MUI. Menurutnya, fatwa dari lembaga agama luar negeri cenderung akan bertentangan dengan fatwa MUI.
“Untuk apa ini? Lembaga ini (Amr Wardani) tidak memiliki kredibilitas tinggi,” ujar Joko dalam Diskusi “Perkiraan Arah Gelar Perkara Ahok” di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (14/11/2016).
Menurut mantan anggota DPR-RI Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kegaduhan terjadi yang diakibatkan kasus Ahok akan selesai jika hukum tegak atas Ahok. Kegaduhan semakin besar menurutna lantaran proses hukum yang lamban.
“Tahan tuh Ahok kan selesai. Tapi ini kan tidak.” Kata dia. [RN/Nizar Malisy]