JAKARTA, (Panjimas.com) – Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menjelaskan tentang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Demikian dilansir JITU News Agency.
Ari mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah internal kepolisian saja. Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.
“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsmen, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya kepada wartawan JITU News Agency (JNA) di sela-sela gelar perkara.
Ia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta juga ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.
Adapun, untuk agendanya, akan dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan. Termasuk dengan pemaparan bukti-bukti juga pemutaran video.
“Kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita panggil sebelumnya yang berjumlah sekitar empat puluhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Boy Rafli memaparkan hasil sementara sidang gelar perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Mabes Polri, saat ini masih dalam proses dengar pendapat saksi ahli.
Diperkirakan oleh Boy, sidang gelar perkara, Selasa (15/11/2016), paling cepat akan selesai nanti malam.
“Kita perkirakan paling cepat, pukul 20:00. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy kepada JITU News Agency (JNA) di sela-sela jeda istirahat shalat ashar.
Sementara itu, Boy mengatakan bahwa hasil gelar perkara sendiri akan diumumkan esok hari.
“Penyampaiannya besok tetap. Karena malam ini tim penyidik perlu waktu untuk merumuskan,” tutup dia. [RN/Nizar Malisy]