JAKARTA,(Panjimas.com) – Rencana Gelar Perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama terkait tuduhannya yang menistakan Al Qur’an, beredar isu bahwa pihak terlapor mendatangkan ahli dari Mesir. Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen membenarkan hal itu.
Namun menurut Ustadz Tengku, Grand Mufti Al Azhar, Syeikh DR. Ahmad Muhammad Ahmad Ath Thayyib, telah memberikan surat edaran lewat twitternya, bahwa Daarul Ifta tidak mengetahui ada anggotanya, yang pergi ke Indonesia.
“Grand Mufti Al Azhar itu ndak tahu, kalau ada anggota Daarul Ifta yang datang kemari (Indonesia). Artinya dia pergi tanpa ijin, tanpa sepengetahuan Grand Mufti” ujarnya pada Panjimas lewat sambungan teleponnya, Senin (14/11/2016).
Ustadz Tengku menyoroti kedatangan saksi ahli dari Mesir tersebut, bukan atas nama Daarul Ifta. Hal ini perlu dibuktikan dengan adanya Surat Jalan yang berstempel Gand Mufti Al Azhar, untuk bisa ditunjukkan.
“Iya berarti atas nama pribadi, jadi jangan bawa-bawa nama Daarul Ifta. Kalau memang atas nama Daarul Ifta minta dong surat jalannya, kalau ngak ada berarti bukan atas nama Daarul Ifta. Saya minta besok dari MUI untuk memeriksa Surat Jalannya” imbuhnya. [SY]