JAKARTA, (Panjimas.com) – Aktivis Politik Sri Bintang Pamungkas, menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ialah pelanggaran ketertiban umum. Hal itu disampaikan dalam malam keprihatinan di Taman Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/16) malam.
“Dalam supremasi hukum, soal penistaan agama itu ada di bab ketertiban umum.Jadi,Ahok ini melanggar ketertiban hukum selain penistaan agama. Apa yang diucapkan oleh Ahok itu jelas sebuah penistaan,” ungkapnya.
Terkait pernyataan Jokowi akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap Ahok, Sri dengan tegas menolaknya. Menurutnya,gelar perkara secara terbuka di depan publik tidak ada aturannya dalam kitab hukum.
Sri Bintang menilai gelar perkara di depan publik ini merupakan upaya pembentukan opini kepada masyarakat.
“Gelar perkara secara terbuka itu bisa mempengaruhi pandangan umum. Sehingga dipelintir opininya, ujung-ujungnya kita tahu bahwa dia (Ahok, red) akan dibebaskan,” tambah tokoh pergerakan ini.
Terakhir, Sri menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para ulama yang begitu hebat karena mampu mengumpulkan 2 juta massa dalam aksi 411.
“Masalah agama ini ada di konstitusi, jadi agama tidak bisa dipisahkan oleh Negara, dipisahkan oleh hukum. Yurisprudensinya sudah ada, ngapain Ahok dibiarkan berkeliaran,” tandasnya. [RN/Ali Muhtadin]