JAKARTA, (Panjimas.com) – Polda Metro Jaya membebaskan satu orang dari empat orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni Sekretaris Jenderal bernama Ami Jaya Halim (31), Namun status sebagai tersangkanya tetap, hanya tidak dilakukan penahanan, yang dimana Ami diduga ikut dalam membuat kericuhan pada demonstrasi 4 November lalu.
“Untuk yang Sekjen HMI ya (Ami Jaya), tidak kami lakukan penahanan. Tapi yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan,” kata Kepala Unit Subdirektorat, Keamanan Negara, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Armayni kepada wartawan, Rabu (9/11/2016). Demikian dilansir suara.
Selanjutnya alasan pembebasan kepada sekjen HMI, Armayni enggan menjelaskan. Dirinya lebih menyerahkan kepada atasanya tersebut.
“Ya, alasan pembebasan nggak bisa jelasin ya, tanya pak Kasubdit yang berwenang ya, (Keamanan Negara, AKBP Fadli Widianto),” ujar Armayni.
Seperti diketahui kelima tersangka yaitu Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.
Mereka dikenakan Pasal 214 juncto 212 karena melawan petugas.Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. [RN]