JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah memasuki babak penyelidikan. Rencananya Mabes Polri akan menggelar gelar perkara minggu depan untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak. Untuk itu, MUI mendesak agar polisi dapat bersikap independen dalam menangani kasus tersebut.
“Polisi berani gak independen. Dari zaman Lia Eden, Ahmad Musadeq, Arswendo, MUI selalu dimintai fatwa, dan kasusnya selesai. Tapi mengapa kok karena seorang Ahok negara jadi panik. Coba negara berpikir jernih,” kata Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam diskusi Politik, Pemimpin, dan Etika Komunikasi Publik di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Amirsyah mengaku optimis polisi dapat menyelesaikan masalah Ahok dengan baik. Meski demikian MUI tidak mau berandai-andai apakah Ahok benar-benar dapat dijebloskan penjara atas kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Selain itu, Amirsyah mengaku, MUI pun belum merumusman langkah seandainya Ahok bebas dari tuduhan penistaan agama. Karena ini sudah di luar wewenang MUI.
“Silahkan masyarakat menempuh jalur hukum selanjutnya agar tidak terjadi abuse of power,” pintanya.
Dosen Komunikasi di UMJ Jakarta ini menekankan, untuk menyelamatkan negara ini, umat Islam perlu bersatu. Demikian pula TNI dan Polri dapat bersatu untuk menegakkan hukum.
“Kenyataannya seperti apa, kita tunggu tanggal 18 (November),” pungkasnya. [TM]