JAKARTA (Panjimas.com) – Presiden Joko Widodo mengaku sudah menegur Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian karena menafsirkan pernyataan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip ayat Al-Quran.
Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada para ulama yang diundang ke Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/11/2016) siang.
Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam, Serang, Sidrajat Ardani mengatakan, awalnya dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu ia menyampaikan kritik terhadap Kapolri.
Ia menilai, pernyataan Kapolri tersebut justru membuat netralitas kepolisian dipertanyakan dalam mengusut kasus Ahok.
“Kami sudah secara lantang menyampaikan kepada Bapak Presiden kegaduhan setelah 4 November adalah aparat keamanan, terutama polisi mendahului menafsirkan kata ‘pakai’,” kata Sidrajat.
Menurut Sidrajat, Jokowi langsung menegur Tito atas pernyataannya yang disampaikan ke media itu. Jokowi mengakui pernyataan Tito memang tidak tepat.
“Di situ Presiden mengakui dan sudah menegur pihak kepolisian,” ucap Sidrajat.
Hal serupa disampaikan pimpinan pondok pesantren Salafiyah Banten Matin Sarqowi. Ia mengatakan, seharusnya kepolisian tidak sembarangan menyampaikan pernyataan yang mendahului.
“Karena itu bukan ranahnya kepolisian. Ranah polisi adalah penyelidikan dan penyidikan. Presiden sudah menegur,” tambah dia.
Kapolri sebelumnya mengatakan, ada perbedaan antara pernyataan “dibohongi pakai Al Maidah 51” dan “dibohongi Al Maidah 51”.
Pernyataan yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu menggunakan kata “pakai”, sedangkan transkrip yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya menghilangkan kata “pakai”.
“Kalau yang pertama ‘dibohongi Al Maidah 51’ itu berarti yang dikatakan bohong adalah ayatnya, tetapi kalau ‘dibohongi pakai Al Maidah 51’ berarti bukan ayatnya, tetapi orangnya. Jangan percaya kepada orang,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Namun Kapolri membantah bahwa ia menafsirkan ucapan Ahok. Tito mengaku hanya mengutip tafsir yang disampaikan ahli agama dan bahasa kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. [AW/tribun]