JAKARTA, (Panjimas.com) – Pasca aksi damai umat Islam pada 4 November lalu atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (09/11) mengeluarkan 6 poin nasihat untuk masyarat umum.
1. Memperkuat pendapat keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang penistaan agama dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pendapat keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu. Ucapan tersebut jelas dirasakan umat Islam sebagai penghinaan terhadap agama Islam, kitab suci Al-Qur’an dan ulama. Karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian dan pemahaman yang diberikan para ulama dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif dan mengandung kebencian. Ucapan tersebut menunjukkan intoleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.
3. Memberikan apresiasi kepada umat islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar Aksi Damai 4 November 2016 sebagai reaksi yang telah berlangsung aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama, habaib dan para tokoh islam. Aksi damai tersebut yang menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekspresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi di luar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai aksi damai tersebut.
4. Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas jatuhnya korban terluka maupun meninggal dunia, baik dari kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.
5. Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.
6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belh kehidupan umat dan bangsa indonesia. Seraya menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathoniyah dan terus memanjatkan doa kepada Alloh SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.
Dewan Pertimbangan MUI terdiri dari 99 anggota. 70 Ketua Umum Organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh ulama, zuama dan cendekiawan muslim. [TM]