ISTANBUL, (Panjimas.com) – Pemerintah Belanda telah menangkap 1 dari total 15 anggota PKK (Partai Pekerja Kurdistan) yang menyerang Masjid Ayasofya di Dordrecht, Belanda pada Juni lalu, seperti dilansir oleh Daily Sabah.
Menurut media lokal, salah satu pelaku yang ditangkap itu, dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Belanda.
Para pelaku dilaporkan menyerbu dan merusak Masjid Ayasofya dengan menggunakan besi, memecahkan jendela dan menghancurkan dinding Masjid.
Dua korban mengalami luka-luka dalam serangan itu.
Laporan-laporan mengatakan bahwa Kepolisian setempat segera melakukan investigasi setelah serangan Masjid itu, insiden ini mendapat kecaman keras baik dari umat Islam dan non-Muslim.
Masjid Ayasofya di Dordrecht dioperasikan oleh Federasi Turki Belanda.
PKK dibentuk pada tahun 1979 dan telah memerangi pemerintah Turki awal 2000-an dengan tujuan membentuk sebuah negara merdeka sampai.
Kelompok ini kemudian bergeser tujuannya dengan berupaya membentuk otonomi di wilayah yang dihuni oleh mayoritas Kurdi di Turki bagian timur.
PKK termasuk dalam daftar organisasi teroris oleh pihak AS dan Uni Eropa. [IZ]