JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (TIPIDUM) Polri mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertemu Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin untuk mengkonfirmasi terkait surat pernyataan yang banyak diketahui masyarakat terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Bareskrim hari ini datang untuk mengonfirmasi dan klarifikasi terkait surat pernyataan yang beredar di masyarakat. Kami mengkonfirmasi bahwa yang sudah dikeluarkan MUI itu benar,” kata Zainut Tauhid, Wakil Ketua MUI di Kantor MUI, Senin (07/11).
Zainut melanjutkan, kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah dikeluarkan MUI adalah benar dari tim penyidik menanyakan kepada MUI, apakah benar? Kami bilang benar. Kemudian ditanyakan apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap? kami katakan tidak.
“Ketiga, apakah kedudukan pendapat dan sikap itu sama dengan fatwa? Kami katakan pendapat dan sikap keagamaan kedudukannya lebih tinggi dari fatwa,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan karena fatwa hanya dirumuskan oleh satu komisi dan ditanda tangani oleh ketua komisi fatwa. Sedangkan pendapat dan sikap keagamaan disahkan melalui mekanisme yang panjang.
“Harus melalui mekanisme yang panjang dengan melakukan penetapan, penelitian, pendalaman yang melibatkan beberapa komisi. Kemudian tim yang dibentuk melaporkan kepada tim harian untuk diambil keputusan. Setelah diambil kemudian untuk legalisasi ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen,” jelasnya.
Akibat penistaan agma yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Pulau Pramuka, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat pernyataan. [TM]