JAKARTA (Panjimas.com) – Sekum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman SH menilai, gelar perkara terbuka yang dilakukan Polri, cenderung membela Ahok.
Bahkan, Munarman menyebut Polri bekerja seolah sebagai pengacara Ahok, lantaran tidak berimbang dalam mengambil pendapat para saksi ahli.
“Gelar perkara terbuka, saksi dan ahli yang diminta pendapatnya 70% pendapatnya bela Ahok, 30% yang nyatakan Ahok melanggar. Polisi bekerja seperti pengacara Ahok. Kita yang melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut,” kata Munarman di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Ia menyebut konstruksi pertanyaan yang diutarakan penyidik Polri kepada para saksi ahli sengaja dibangun untuk menilai sikap MUI dan menilai apakah perbuatan Ahok sengaja atau tidak serta bagaimana secara hukum Islam kalau orang sudah minta maaf.
“Konstruksi pertanyaan jelas untuk meringankan Ahok,” tegas Koordinator Lapangan GNPF-MUI tersebut.
Oleh sebab itu, menurut Munarman gelar perkara terbuka memang didesain untuk mempertontonkan di televisi bahwa Ahok tidak bersalah.
“Di gelar perkara yang oleh Presiden diperintahkan untuk terbuka, polisi jadi pembela dan sekaligus berperan sebagai forum pengadilan,” ungkap Munarman
“Jadi lembaga pengadilan dibubarkan saja karena sudah tidak diperlukan lagi. Cukup diselesaikan di forum gelar perkara polisi,” imbuhnya.
“Presiden yakin ahok bebas dengan keterangan yang diberikan oleh para ahli bayaran tersebut. Makanya berani memerintahkan polisi gelar perkara terbuka,” tandasnya. [AW]