SOLO, (Panjimas.com) – Sejumlah advokat Solo melaporkan Ulin Niam Yusron ke polisi terkait tulisannya di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa aksi bela Islam II ditujukan untuk menghabisi warga Tionghoa dan melakukan penjarahan seperti kasus 1998.
Awod SH dari Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH BB) datang ke Mapolres Surakarta Sabtu malam (5/11) didampingi beberapa advokat lainnya seperti Agus Margono, Zaki Mubaroq, Agus Sujiwo, Tri Sapto Pamungkas, S.Sos, Pardiyono dan Widi Nugroho.
Dalam keterangannya kepada Panjimas, Awod mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Surakarta untuk melaporkan tentang dugaan peristiwa pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Laporan ini terkait dengan tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebook pribadinya yang dibuat pada hari Sabtu, 05 November 2016 +/- Pukul 14.00 WIB, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait dengan Aksi Bela Islam Jilid II Jumat (04/11) di Istana Negara Jakarta kemarin. Tulisan ini selain fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati umat Islam yang ternodai oleh penistaan agama.” Ujarnya.
Tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebooknya antara lain Memperjuangkan Agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai sekenario busuk #Indonesia Darurat.
Tulisan tersebut disertai dengan video penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat, entah siapa dalam video itu… namun tulisan ini membuat seakan-akan yang bearada dalam video itu adalah peserta kemarin yang sedang melaksanakan Aksi Bela Islam Jilid Ii 04-11-16 di Istana Negara.
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPK Polres Surakarta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.
“Kami berharap bisa segera diproses sebagaimana Undang – undang dan peraturan yang berlaku, agar potensi konflik yang ditimbulkan oleh pihak penebar kebencian dapat direda.” Tambahnya.
Awod menambahkan, hal ini juga dapat menjadikan pelajaran kepada para aktifis, khususnya aktifis dunia maya untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi. Ingat dalam kebebasan berekspresi itu terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian. Boleh bebas berbicara namun hendaknya memperhatikan norma-norma hukum yang diatur dalam undang – undang.
“Kami sangat menyayangkan tulisan mantan aktifis PRD Solo Ulin Ni’am Yusron yang kini merintis kariernya di jakarta ini, terlebih ia juga yang saya tahu berpengalaman dalam dunia jurnalistik.Kenapa sampai membuat tulisan yang bernada ujaran kebencian (hate speech). Kami tidak ada pilihan selain menyerahkan semua ke pihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” Pungkasnya.
Dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pihak kepolisian bisa dengan cepat memprosesnya, karena hal-hal teknis dan keraguan memproses perkara penebar kebencian sudah terjawab dalam SE KAPOLRI tersebut. [RN]