PURBALINGGA, (Panjimas.com) – Sekitar 200 orang dari dua ormas Islam, dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Purbalingga dan anak organisasi Muhammadiyah Purbalingga menggelar aksi damai, Jumat (4/11). Mereka menuntut agar Ahok dihukum.
Seusai salat Jumat, mereka sebelumnya berkumpul di Alun-alun Purbalingga kemudian berjalan menuju Polres Purbalingga. Sebagian perwakilan pun melakukan audiensi dengan Kapolres.
Dilansir dari Suara Merdeka, Ketua HTI Purbalingga Amin RH mengatakan, pernyataan Ahok tentang Surat Almaidah ayat 51 sudah memenuhi kriteria mencela, menghina dan melecehkan Alquran sebagaimana ditegaskan MUI. Pihaknya mengutuk keras pernyataan Ahok dan menuntut proses hukun dan dikenakan saksi hukum sebagai penghina Alquran.
“Kami mengajak seluruh komponen umat Islam untuk berjuang dengan sungguh-sungguh menegakkan syariah secara menyeluruh dan mewujudkan pemimpin Islam yang amanah. Semoga kita tidak ikut melecehkan dan menistakan Alquran dengan tindakan kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Purbalingga (Enan) mengatakan, pihaknya mendukung para ulama yang menyerukan jihad, mendukung langkah penegak hukum yang bekerja secara proporsional tanpa ada tekanan dari manapun apa lagi tekanan politik.
“Negara ini berdasar Pancasila yang mengakui ketuhanan. Jadi tidak ada tempat bagi siapapun yang menistakan agama, agama apapun. Kami juga meminta agar Ahok diadili dan menyeru kepada umat Islam untuk terus membela agama Islam sampai Ahok diadili,” katanya.
Kapolres Purbalingga AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo mengatakan, aksi seperti itu merupakan hak dari masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh peserta aksi tersebut ia terima dan akan diteruskan ke tingkatan yang lebih tinggi. Perwakilan aksi kemudian menyerahkan petisi ke Kapolres, setelah itu mereka membubarkan diri dengan tertib. [RN]