RABAT, (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum Maroko pada hari Selasa (01/11) memutuskan bahwa kematian seorang penjual ikan lokal pekan lalu di kota Al-Hoceima merupakan suatu tindakan “pembunuhan disengaja”, dilansir oleh Anadolu Agency.
Kematian penjual ikan tersebut kemudian memicu aksi protes nasional di Maroko.
Jumat pekan lalu, sebuah video menunjukkan Mohsen Fikri, berusia 31 tahun, ditabrak oleh truk sampah hingga nyawanya melayang, ketika Ia mencoba untuk menghentikan pasukan keamanan Maroko yang berupaya menyita ikan-ikan miliknya
Rekaman video penjual ikan lokal Maroko bernama Mohsen Fikri tersebut kemudian menjadi viral di seluruh dunia melalui media sosial.
Insiden ini memicu protes keras secara nasional di seantero negeri Maroko, bahkan hingga kini aksi protes masih berlangsung.
Pejabat Peradilan Maroko pada hari Selasa (01/11) membantah bahwa pihak berwenang yang bertanggung jawab atas kematian Fikri setelah para aktivis di media sosial menuduh petugas keamanan sengaja “menghancurkan” toko ikan miliknya.
Otoritas Kehakiman Maroko kini sedang mendalami kasus ini. Baru-baru ini pernyataan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan ada 11 orang – termasuk 2 petugas keamanan yang telah di-interogasi terkait insiden tersebut.
Dalam pernyataan sebelumnya, Ayah Mohsen Fikri menyatakan kepada media bahwa pihak berwenang telah memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya akan diadili.
Kematian Fikri telah memicu badai kemarahan publik di seantero Maroko, di tengah seruan kelompok-kelompok HAM untuk mengadakan demonstrasi untuk menuntut diakhirinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak berwenang Maroko. [IZ]