JAKARTA, (Panjimas.com) – Beredarnya surat kemenristekdikti ke publik yang mengintervensi civitas akademika perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 November 2016, telah menciderai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.
“Presiden seharusnya bersikap bijak dan tegas, bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip ke-Bhinneka-an, nasionalisme, dan stabilitas sosial.” Ujar Koordinator BEM se Indonesia Bagus Tito Wibisono, Rabu, (2/11).
BEM se Indonesia mengecam tindakan Basuki Cahya Purnama yang mengkebiri ke-bhinneka-an dan semangat nasionalisme karena telah menistakan Agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi.
Menuntut Presiden dan aparat penegak hukum bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi guna mengembalikan stabilitas negara;
“Menghimbau kepada seluruh civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi.”tambahnya.
BEM se Indonesia juga mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mendesak kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran dirjen Belmawa nomor 350/B/SE/2016 tentang himbauan terkait unjuk rasa 4 November 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual. [RN]