JAKARTA, (Panjimas.com) – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengungkapkan kasus yang menimpa Ahok ini termasuk delik umum. Jadi walau Gubernur DKI sudah minta maaf tidak akan menghapus hukum yang harus diterimanya.
“Walau Ahok minta maaf, hukum terus berjalan,” katanya dalam Diskusi di Hotel Ambhara, Selasa (01/11).
Menurutnya, dalam UU Pilkada yang terkait kejahatan pemilu harus disegerakan. Tetapi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada satu pun klausul yang bisa menunda kasus pemeriksaan calon kepala daerah terkait penyelenggaraan pilkada.
“Kalau itu terkait tindak pidana pemilu, bisa diberlakukan UU pilkada,” ujarnya.
Munarman menyebutkan penundaan itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap). Tapi, ia mengatakan belum menemukan Perkap itu.
“Tapi saya tidak tahu kalau tiba-tiba keluar nanti. Saya mendengar dan disebutkan di media, Perkap itu dikeluarkan saat Kapolri Badrodin Haiti, yakni Perkap No 14/2012 tentang manajemen tindak penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Dan saya teliti lagi ternyata tidak juga menemukan ada yang bisa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada,” terangnya. [TM]